Donornya Gratis dan Sukarela, Mengapa Pasien Tetap Harus Bayar Saat Butuh Darah?

Donornya Gratis dan Sukarela, Mengapa Pasien Tetap Harus Bayar Saat Butuh Darah?
0 Komentar

Pasien BPJS dan Celah Sistem

Secara normatif, pelayanan darah termasuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan seharusnya terakomodasi dalam paket klaim INA-CBGs. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebagian pasien BPJS tetap diminta membayar atau mencari donor pengganti.

Pihak rumah sakit dan pengelola layanan darah kerap menyebut kendala administrasi, keterbatasan paket klaim, serta klaim BPJS yang tidak sepenuhnya dibayarkan. Situasi ini menempatkan pasien sebagai pihak yang menanggung dampak dari ketidaksinkronan sistem.

Bukan PAD, tetapi Dana Publik

Dana BPPD tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut dikelola oleh UTD PMI, sebuah lembaga kemanusiaan nirlaba. Meski bersifat non-profit, PMI tetap mengelola dana operasional dalam jumlah besar, terutama di daerah dengan kebutuhan transfusi tinggi.

Baca Juga:Diduga Lakukan Pelecehan, Sopir Pribadi Plt Direktur RSUD Brebes Bakal DipolisikanKobaran Api Ditengah Hujan Pasar Lemahabang: Malam Dimana Pedagang Kehilangan Segalanya

Status nirlaba tidak meniadakan kewajiban transparansi, terlebih ketika layanan darah bersinggungan langsung dengan hak dasar masyarakat atas kesehatan.

Audit dan Pengawasan yang Terfragmentasi

Secara kelembagaan, pengawasan layanan darah tersebar di beberapa institusi:

Inspektorat Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk tata kelola,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika terdapat dana APBN/APBD atau klaim BPJS,

BPJS Kesehatan untuk audit klaim JKN,

Kementerian Kesehatan untuk pembinaan teknis,

Pengawas internal PMI.

Namun hingga kini, audit yang menyatukan data donor, stok darah, distribusi, klaim, dan arus keuangan secara terbuka masih jarang dilakukan.

Catatan Kasus Hukum

Sejumlah kasus hukum menunjukkan adanya oknum PMI daerah yang pernah terjerat perkara korupsi, umumnya terkait penyalahgunaan dana hibah, pengadaan barang, dan bantuan pemerintah. Hingga saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PMI menjual darah donor. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan, bukan transaksi darah sebagai komoditas.

Menjaga Kepercayaan Publik

Pengamat kebijakan kesehatan menilai, menjaga kepercayaan pendonor sama pentingnya dengan melindungi hak pasien. Transparansi biaya, keterbukaan data stok darah, serta sinkronisasi klaim BPJS dinilai mendesak untuk mencegah kesenjangan persepsi antara kesukarelaan donor dan beban biaya pasien.

Tanpa perbaikan tata kelola dan komunikasi publik, nilai luhur donor darah berisiko tergerus oleh ketidakpahaman sistem. Padahal, keberlangsungan pelayanan darah nasional sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.

0 Komentar