Ia menegaskan tidak mau ambil pusing apakah terjadi permainan antara pihak BAF dengan mata elang Buana, atau tidak, yang pasti sebagai konsumen Ia berhak mendapatkan perlindungan.
“Masa saya harus mencicil motor yang motornya saja sudah dirampas, itu tidak adil dong. Balikin saja dulu motornya, baru cicilan saya teruskan lagi hingga lunas. Nama saya di perbankan juga jadi jelek karena pasti kena BI checking. Jadi kesimpulannya, kalau tidak ada solusi maka saya akan bawa kasus ini ke jalur meja hijau. Saya juga dengar info katanya motor saya sudah dijual. Ini gimana sebetulnya. Bagaimana tanggung jawab BAF kepada nasabahnya,” terang Syifa.
Laskar Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Perampasan & Bakal Lapor Mabes Polri
Baca Juga:LBH GP Ansor Kota Buka Layanan Bantuan Hukum GratisJelang Pilkada Serentak, Polres Cirebon Kota Gelar Ops Mantap Praja Sunyaragi 2024
“Tindakan semacam itu sempat saya laporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian namun tidak ditanggapi. Dulu pernah terjadi dan sekarang terjadi lagi hal seperti ini,” ungkap Koko Ali Permana Ketum DPP Laskar Indonesia.
“Dulu kami mau bikin LP dan kemarin tidak ditanggapi. Kita menjaga menjaga citra kepolisian dari para oknum yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban kepolisian. Polisi harusnya sebagai penjamin keamanan, kenyamanan, penegak hukum pengayom dan pelindung masyrakat. Kepercayaan masyrakat bisa melemah kepada pihak kepolisian bila melakukan pembiaran kepada oknum perampasan semacam ini dibiarkan,” tegasnya.
“Dengan kejadian ini, pihak debitur dan kreditur di rugikan LASKAR Indonesia akan melaporkan kasus perampasan kendaraan di jalan kepada mabes polri apabila Polda Jabar tidak menjalankan kewajiban sebagai pengayom masyarakat,” pungkasnya. (red/tim)
Motor milik nasabah BAF yang dirampas dan hingga kini belum kembali.
