Caleg Harus Tahu..!! Begini Cara Menghitung Suara Untuk Dapat Kursi DPRD di Pileg 2024

Caleg Harus Tahu..!! Begini Cara Menghitung Suara Untuk Dapat Kursi DPRD di Pileg 2024
0 Komentar

1. Partai A mendapat total 24.000 suara 2. Partai B mendapat 15.000 suara 3. Partai C mendapat 9.000 suara 4. Partai D mendapat 5.000 suara 

A. Cara Menentukan Kursi Pertama 

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/1 = 24.000 

2. Partai B 15.000/1 = 15.000 

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. 

B. Cara Menentukan Kursi Kedua 

Baca Juga:Regulasi Pinjol 2024 Makin Berpihak ke Nasabah, Simak Tujuh Aturan Barunya!Rayakan HUT ke-7, Ini Harapan JBN

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/1 = 15.000 

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. 

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga 

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. 

D. Cara Menentukan Kursi Keempat 

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima 

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Baca Juga:Pemdes Gebang Kulon Serahkan 381 Sertifikat Hasil Program PTSLPj Gub Jabar Dampingi Menteri ATR Berikan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Longsor di Bogor

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. 

F. Cara Menentukan Kursi Keenam 

0 Komentar