“Jangan pertaruhkan karir anda dan muka malu anda di hadapan teman kerja dan atasan anda, harga diri anda hilang hanya karna tanggung jawab yang tidak seberapa ini, SAYA PASTIKAN SAMPAI JAM 2 siang tidak ada tanggung jawab anda, seluruh isi kontak yang ada di hp mu akan kita share tanggung jawab mu, siang ini saya pastikan rame GRUP keluarga mu karna tanggung jawab mu,” isi dalam salah satu pesan yang diungguah akun tersebut.
“Foto KTP, foto verifikasi wajah jelas! mau bayar sekarang atau saya bikin malu? harga dirinya seharga tagihan anda atau gimana? kau bayarkan sebelum jam 12.00 tagihan kau ini!,” salah satu isi pesan lagi. “Kalau memang ga niat untuk bayar jujur saja dari sekarang biar jelas tidak usah begini cara nya kita pinjamkan anda dana baik baik namun anda begini respon nya,” tulis lagi pesan dari nomor yang berbeda.
Dikonfirmasi dua setelah pemberitaan, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas debt collector penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami) yang melakukan teror ke nasabah. Pasalnya, tindakan itu tergolong melanggar hukum.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Bansos Beras, Kadinsos Kab Cirebon Diperiksa KPKDPRD Kota Cirebon Kebut Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi
“Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023). Menurut Ade, permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan debt collector yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya. “Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,” imbuh Ade.
Ade mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut. “Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” jelas dia. Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan tentang korban pinjol bunuh diri akibat diteror debt collector, viral di media sosial. Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu. K meminjam uang di sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.
