Polda Jabar Bekuk Tiga Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta, Cirebon Bagaimana?

Polda Jabar Bekuk Tiga Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta, Cirebon Bagaimana?
0 Komentar

CIANJUR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus perjudian online yang dikelola tiga tersangka di Kabupaten Cianjur baru-baru ini.

Para pelaku telah meraup keuntungan Rp100 juta per hari dari perjudian online tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang perjudian online yang marak di Kabupaten Cianjur juga kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat termasuk Cirebon.

Berdasarkan informasi itu, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. “Ternyata perjudian online dikendalikan para pelaku di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Mapolda Jabar, belum lama ini.

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Operasional BRT Trans PakuanRSUD Waled Akan Launching Layanan Telekonsultasi & Aplikasi “Si Ramah”

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tiga pelaku berhasil ditangkap, antara lin Resta Noviandi Hidayat bin Asep Syarif Hidayat, Anggi Amarulloh bin El Salim Kalimatullah, dan Muhammad Iqbal Mahdar bin Ahmad Turmudi.

“Barang bukti yang disita dalam kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, empat unit CPU komputer, 1 unit pemancar sinyal internet, 25 sim card berbagai provider. Lima unit handphone (HP) dan satu buku tabungan,” ujar Kombes Pol Ibrahim.

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait judi online di Cianjur, tim khusus Polres Cianjur melakukan observasi dan penyelidikan.

“Ternyata benar ditemukan praktik atau kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Dijelaskan, pihaknya mendapati beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.  “Saat dimintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet dengan situs www.1xbet.com,” ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Ia menuturkan, kelompok ini,  mengatasnaman diri sebagai agen Belko yang bekerja sebagai operator layanan dari situs www.1xbet. Pemilik dari agen belko yang menjalankan situs judi online www.1xbet.com tersebut adalah Awaludin (buron), Sedangkan Resta noviandi hidayat bekerja selaku spv. Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin dan Anggi Amarullah selaku operator. 

0 Komentar