Komisi II Minta BPKPD Maksimalkan Potensi Pajak Barang & Jasa

Komisi II Minta BPKPD Maksimalkan Potensi Pajak Barang & Jasa
0 Komentar

KOTA CIREBON – Komisi II DPRD terus mendorong kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk memaksimalkan potensi pajak dari aktivitas perdagangan dan jasa. Atas dasar itu, Komisi II menilai penambahan dan perbaikan alat rekam transaksi atau tapping box harus segera direalisasikan.

Hal itu dibahas melalui rapat kerja DPRD bersama BPKPD, kantor pusat Bank BJB dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box, di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (9/3/2023). Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto MM menyesalkan peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa.

Terbukti dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box. Sedangkan 59 unit yang tersedia, belum digunakan pelaku usaha perdagangan dan jasa. “Kami berharap BPKPD lebih serius memaksimalkan tapping box dan tidak ada upaya memanipulasi dari proses para wajib pajak ini. DPRD sebagai lembaga kontrol terus mengawasi untuk memaksimalkan hak dari pemerintah daerah yaitu meningkatkan PAD dari pajak,” ujarnya.

Baca Juga:Jawa Barat Percepat Realisasi Nol Desa “Blank Spot”71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki

Doddy pun meminta BPKPD mengklasifikasikan seluruh wajib pajak di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha memasang alat rekam transaksi berdasarkan skala prioritas.

Doddy menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak. Agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, maka penambahan unit dan perbaikan tapping box segera dilakukan. Doddy menilai, penambahan unit tapping box harusnya bisa dimaksimalkan sesegera mungkin. Sebab, mulai dua pekan ke depan Kota Cirebon sudah mulai didatangi pengunjung dari luar daerah.

Momentum Ramadan dan mudik hari raya ini, BPKPD sudah segera mengajukan penambahan unit tapping box ke BJB agar penyerapan pendapatan dari sektor pajak daerah bisa maksimal. “Kami terus mengawasi BPKPD agar pemasangan tapping box ini wajib bagi pelaku usaha perdagagan dan jasa demi meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah BPKPD, Hermilian Eka menyepakati rekomendasi Komisi II DPRD untuk segera mengajukan permohonan penambahan unit alat rekam transaksi.

0 Komentar