Begini Kesaksian H. Oyo, Korban Proyek Fiktif Sang Insinyur

Begini Kesaksian H. Oyo, Korban Proyek Fiktif Sang Insinyur
0 Komentar

Dari dokumen kontrak yang dikirimkan terdakwa, saksi korban melalui perusahaannya mengajukan pinjaman ke BRI. Namun pihak BRI tak bisa memberikan pinjaman sebesar Rp18 miliar karena nilai kontrak Rp30 miliar. Untuk pinjaman Rp18 miliar sampai Rp25 miliar, pihak BRI bisa mengabulkan jika nilai kontrak pekerjaan di atas Rp60 miliar. 

“Hanya rentan dua sampai tiga hari, dokumen kontrak itu kemudian berubah menjadi nilai pekerjaan Rp71 miliar. Hingga kemudian pihak BRI memberikan pinjaman modal Rp16 miliar lebih. Dan uang itu, ditambah Rp2 miliar yang sebelumnya, total Rp18 miliar diberikan untuk modal pekerjaan kepada terdakwa. Pemberiannya bertahap, sesuai permintaan terdakwa,” kata saksi korban.

Janjinya, kata dia, dirinya akan mendapat keuntungan 6 persen dibagi dua dengan terdakwa, dan pinjaman modal akan dikembalikan di akhir pekerjaan, yakni bulan November 2018. “Namun meleset. Terdakwa tidak melakukan pengembalian modal itu. Hingga pinjaman ke BRI pengembaliannya macet. Kemudian saya yang melunasinya,” ucap H. Oyo.

Baca Juga:Ridwan Kamil Pimpin Upacara Bela Negara Tingkat JabarGubernur Ridwan Kamil Luncurkan Jabar Super Apps

Pada Desember 2018, pihak BRI melakukan penelusuran terhadap dokumen kontrak kerja itu. Hal itu, kata dia, dilakukan karena pengembalian pinjaman macet. “Dan ketika ditelusuri, ternyata tidak ada pekerjaan kerja sama dengan PT Waskita Karya itu. Bahkan, nama direktur cabang Palembang yang tertera dalam dokumen kontrak itu, bukan nama direktur cabang Palembang,” kata H. Oyo.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, apakah H. Oyo pernah mengecek pekerjaan itu? H. Oyo mengatakan tak pernah melakukan pengecekan. Pasalnya, dia sudah sangat percaya dengan terdakwa. “Kita sudah berhubungan sangat lama. Bahkan kita sering melakukan kerjasama. Dan selama itu tak ada cacat. Makanya saya percaya,” ucap H. Oyo.

Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa sempat bersikukuh kalau kliennya sudah melakukan pembayaran sebesar Rp9,8 miliar lebih. Bahkan, pengacara terdakwa memperlihatkan bukti BAP saat di Kepolisian yang menyatakan terkait pembayaran Rp9,8 miliar lebih itu.

Menjawab itu, H. Oyo mengatakan, pembayaran yang sudah dilakukan terdakwa baru sebesar Rp7,5 miliar. Itupun, tidak termasuk pada total kerugian yang disampaikannya. “Adapun yang disebut Rp9,8 miliar lebih, itu jika dihitung sama aset. Dan yang kami terima sebesar Rp7,5 miliar. Ini ada bukti rincian keuangan dan bukti pencairan dari bank,” katanya. Majelis hakim pun meminta bukti itu. Selanjutnya, staf bagian keuangan PT. Karya Kita Putra Pertiwi, yang di persidangan sebelumnya menjadi saksi, menyerahkan bukti itu kepada majelis hakim. (jay)

0 Komentar