*Catut Nama Waskita Karya, Kerugian Hingga 20 Rp Miliar
BANDUNG – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum insinyur BH kepada seorang pengusaha asal Cirebon H. Oyo Sunaryo terus bergulir. Pada agenda sidang ketiga yang digelar di PN Bandung, Selasa (20/12/2022), H. Oyo menghadiri langsung persidangan guna memberikan kesaksian sebagai saksi korban. Adapun dua saksi lain yakni Ir. Tasripin selaku Direktur PT. Karya Kita Putra Pertiwi dan Maria Agustina Melinda, Bendahara PT. Karya Kita Putra Pertiwi (Perusahaan Milik H. Oyo) juga hadir di sana. Sedangkan sidang dipimpin oleh Hakim H. Sucipto, SH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Evi Yanto, SH.Â
Terungkap dalam sidang, pada dalam kasus ini Ir. BH menawarkan pekerjaan pengadaan material agregat jalan tol di Palembang, bekerjasama dengan PT. Waskita Karya. Kemudian, terdakwa meminta modal pekerjaan sebesar Rp 18 miliar dengan keuntungan 6 persen dibagi dua. Terdakwa menjanjikan pengembalian modal di akhir pekerjaan.
Sementara korban, untuk memenuhi permodalan itu, dia mengajukan pinjaman kepada bank BRI sebesar Rp16 miliar. Pinjaman modal dari BRI itu, ditambah dana dari perusahaan kemudian diberikan untuk permodalan pekerjaan itu, sebesar Rp18 miliar. Namun hingga akhir pekerjaan yang dijanjikan, pengembalian modal itu tak juga dilakukan. Hingga korban sendiri yang melunasi pinjaman ke BRI, berikut bunganya. Dalam kesaksiannya, H. Oyo selaku saksi korban memaparkan, kalau dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih. Kerugian itu, kata dia, setelah ditotal dari pelunasan pinjaman modal kepada BRI, yang uangnya dipakai untuk permodalan pekerjaan pengadaan di proyek jalan tol di Palembang yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga:Ridwan Kamil Pimpin Upacara Bela Negara Tingkat JabarGubernur Ridwan Kamil Luncurkan Jabar Super Apps
“Saat itu terdakwa menelpon saya, pada April 2018, menawarkan pekerjaan pengadaan material agregat jalan tol di Palembang. Perlu modal untuk pekerjaan itu. Kemudian dari surat kontrak yang diberikan terdakwa, melalui perusahaan saya mengajukan pinjaman ke BRI,” ujar H. Oyo. Modal pekerjaan yang diminta terdakwa, kata H. Oyo, antara Rp18 miliar sampai Rp25 miliar. Awalnya, terdakwa mengirimkan dokumen kontrak berkop PT. Waskita Karya dan bertandatangan Direktur Cabang Palembang atas nama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA, yang disebutnya merupakan menantu terdakwa, dengan nilai pekerjaan Rp30 miliar.
