Kasus Penipuan Pengusaha Cirebon Mulai Disidangkan, Korban Minta Terdakwa BH Ditahan

Kasus Penipuan Pengusaha Cirebon Mulai Disidangkan, Korban Minta Terdakwa BH Ditahan
0 Komentar

Sidang perdana ini hanya sampai pada pembacaan dakwaan. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, H. Sucipto, SH, menunda sidang ini, dan akan dilanjutkan pada Kamis depan, dengan pemeriksaan saksi.

Sementara itu, saat hakim menanyakan apakah pihak terdakwa akan melakukan eksepsi, lewat pengacara, terdakwa mengaku tidak akan melakukan eksepsi, namun terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan itu.

Kuasa Hukum Korban Keuleuh Minta Terdakwa Ditahan 

Sementara itu, dikonfirmasi via telepon terkait persidangan perdana yang sudah berlangsung, Kamis siang, Kuasa Hukum Korban Hetta Mahendrati Latumetan, SH, SPsi, mengatakan, bahwa terkait keberatan yang disampaikan terdakwa pihaknya tidak mengetahuinya. Namun ia menegaskan, bahwa kasus tersebut adalah pidana murni penipuan dan bukan kasus perdata.

Kasus Penipuan Pengusaha Cirebon Mulai Disidangkan, Korban Minta Terdakwa BH DitahanSUASANA SAAT KONPERS YANG DIGELAR KORBAN BEBERAPA HARI LALU.

Baca Juga:Reses Dewan Kab Cirebon, “Banyak yang Ngeluh Soal Infrastruktur” DPRD Kab Cirebon Minta BPR Serius Perangi Rentenir

“Kami tidak paham ya pemikiran terdakwa tentang keberatan tersebut, namun perlu kami tegaskan bahwa ini adalah murni penipuan yang pastinya akan didukung dari pihak kejaksaan dan pengadilan mewujudkan hak kami sebagai korban,” katanya.

“Intinya, apapun hasilnya, apapun yang dilakukan JPU dan hakim, kami selaku pengacara korban, akan mendukungnya,” kata Hetta. 

Sementara ditanya terkait saksi saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya Hetta mengaku siap. Namun saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan (pemanggilan saksi) dari jaksa.

Adaoun ketika ditanya terkait kondisi terdakwa yang tidak ditahan (berstatus tahanan kota) ia kembali berharap bahwa pihaknya meminta keadilan yang seadil-adilnya.

“Harapan kami terdakwa ditahan seperti permohonan kami kepada Ketua PN Bandung dengan pertimbangan kekhawatiran terdakwa akan melakukan hal hal tertentu, seperti menghilangkan barang bukti dan sejenisnya,” imbuh Hetta.

Ia juga menambahkan bahwa permohonan tersebut tidaklah sulit setidaknya dengan ditahannya terdakwa bisa mengakomodir rasa kecewa dari korban. Menurut Hetta, penahanan terdakwa juga sebagai wujud bahwa proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya. (jay)

Baca berita sebelumnya agar anda memahami utuh kasus ini, klik: Berita Sebelumnya

0 Komentar