“Dan saat itu, terdakwa juga mengatakan bahwa pejabat Direktur PT Waskita Karya Cabang Pelembang adalah menantunya yang bernama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA, yang telah memberikan pekerjaan kepada terdakwa,” tambah JPU.
Saat itu, terdakwa menjanjikan jika bekerja sama akan enak dan setiap bulan akan menerima keuntungan 6% yang nantinya dibagi dua dengan dirinya, juga dia akan menanggung atas bunga bank 1,5% dan juga biaya provisi.
“Saksi korban kemudian menanyakan dokumen kontraknya, dan dijawab ada. Kemudian terdakwa bilang akan segera mengirimkannya ke kantor saksi korban di Cirebon, secepatnya,” kata JPU.
Baca Juga:Reses Dewan Kab Cirebon, “Banyak yang Ngeluh Soal Infrastruktur” DPRD Kab Cirebon Minta BPR Serius Perangi Rentenir
Selang beberapa hari, berkas kontrak itu dikirimkan ke kantor saksi korban di Cirebon. Dalam berkas itu, tertera nilai kontrak sebesar Rp30 miliar lebih. Dan selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban lagi via telepon, bilang terkait masalah permodalan untuk proyek tersebut yang nilainya antara Rp18 miliar sampai Rp25 miliar.
Kemudian, atas permasalahan permodalan tersebut saksi korban akan dicoba meminjam ke BRI. Setelah diajukan pinjaman ke BRI, pihak bank tak bisa memberikan pinjaman modal sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar, karena nilai kontrak Rp30 miliar lebih.
Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa terkait itu. Lalu dijelaskan bahwa pihak bank bisa memberikan pinjama modal sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar kalau nilai kontraknya di atas Rp60 miliar.
Terdakwa pun menyanggupi. Dan dengan inisiatif sendiri, terdakwa membuat surat perjanjian kontrak nomor 153/SP/WK/X.VI/2018 bertempat di Palembang tertanggal 18 April 2018.
“Terdakwa juga membuat kop surat PT. Waskita Karya sendiri, juga menandatangani sendiri tanda tangan Direktur PT. Waskita Karya Cabang Palembang, yang disebut terdakwa merupakan menantunya itu,” ujar JPU.
DOKUMEN YANG MENCATUT NAMA WASKITA KARYA YANG DIDUGA BODONG
pinjaman modal di-ACC BRI, sebesar Rp 18.346.000.000. Uang itu kemudian oleh H. Oyo diserahkan kepada terdakwa. Namun sampai akhir pekerjaan selesai (seperti yang tertera pada dokumen kontrak) pada 30 November 2018, BH tidak bisa melunasi pinjaman kepada BRI.
Hingga akhirnya, saksi korban yang harus melunasi utang tersebut, karena saat meminjam menggunakan atas nama perusahaannya. “Saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 18,4 miliar lebih. Atas perbuatannya itu, JPU menerapkan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.
