BANDUNG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum insinyur BH kepada seorang pengusaha asal Cirebon H. Oyo Sunaryo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/12/2022).
SIDANG PERDANA – Suasana di ruang sidang kasus penipuan pengusaha Cirebon Kamis 8 Desember 2002 dua dampak terdakwa berhak mengenakan kemeja berwarna putih.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Evi Yanto, SH, mendakwa terdakwa Ir. H. Bebi Hendrawibawa MT, melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap H. Oyo, pengusaha asal Cirebon, melalui pekerjaan proyek yang seolah datang dari PT. Waskita Karya, dengan memalsukan dokumen kontrak berkop surat Waskita Karya, bertandatangan pejabat direktur Waskita Karya Cabang Palembang.
Baca Juga:Reses Dewan Kab Cirebon, “Banyak yang Ngeluh Soal Infrastruktur” DPRD Kab Cirebon Minta BPR Serius Perangi Rentenir
“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara di bawah ini,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa, lanjut JPU, terjadi pada tahun 2018. “Berawal dari terdakwa menghubungi saksi korban H. Oyo Sunaryo Budiman sebagai Komisaris Utama PT. Karya Kita Putra Pertiwi sekaligus penanggung jawab dan pemilik saham di perusahaan tersebut, pada bulan April 2018,” ucap JPU.
Dipaparkan JPU dalam dakwaannya, saksi korban, H. Oyo dengan terdakwa Ir Bebi, sebut JPU, memang sudah saling mengenal dan berhubungan baik, sejak tahun 2009. Itu karena terdakwa sering menemani saksi korban mengurus proyek di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk.
“Saat itu, terdakwa menawarkan saksi korban untuk kerjasama proyek pengadaan material agregat jalan tol di Palembang. Yang mana terdakwa menawarkan jalan kerjasama dengan PT. Waskita Karya yang lokasi berada di Pelembang, Sumatera Selatan,” lanjut JPU.
Dilanjutkan JPU, bentuk penawaran proyek tersebut dilakukan melalui telepon antara terdakwa dengan saksi korban. Saat itu, terdakwa mengatakan kalau dirinya sudah melakukan kerja sama untuk proyek tersebut dengan nilai Rp30 miliar, dengan volume pekerjaan sebesar 180.000 M3 pengadaan agregat.
