23 Kali Beraksi Gunakan Senpi Korek, 2 Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap

23 Kali Beraksi Gunakan Senpi Korek, 2 Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap
0 Komentar

“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jar)

0 Komentar