Sementara itu, dalam kesempatan itu, kepada majelis hakim kuasa hukum penggugat mengungkapkan adanya fitnah yang mendera penggugat. “Kuasa hukum penggugat dan prinsipal diisukan menghadap Pak Paul ini. Dengan harapan gugatan dapat dimenangkan, dan hasilnya dibagi dua,”kata Johnson.
Menanggapi itu, majelis hakim menolak memeriksa prinsipal (penggugat) untuk dijadikan saksi. “Hal itu (fitnah. Red-) peluangnya bisa dipidanakan. Untuk perkara ini, kami tidak menerima (memeriksa dan mendengarkan prinsipal), ”kata Majelis Hakim.
Batas Waktu Penanangan juga Nyaris HabisSekedar informasi bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb didaftarkan pada Kamis, 02 September 2021. Lama proses penanganan perkara atas kasus Operasi Kutil, Berujung Nyawa ini di tingkat I (PN Bale Bandung) adalah 128 hari. Semetara per 8 Februari 2022, masih dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat, dan itupun masih tertunda.
Baca Juga:Rayakan HPN, Kapolres Metro Bekasi Ajak Awak Media Makan BaksoBudiyanto Klaim, Kasus Ini Murni Persaingan Usaha
Dalam pokok perkara, primair, penggugat memohon kepada majelis hakim agar Direktur RS Mitra Kasih divonis lalai mengawasi tergugat II dan III dan bertanggung jawab atas kematian pasien (almarhum) Gloria Easter Magdalena Simanjuntak. Tergugat I, II, dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa malpraktik medik yaitu lalai, tidak hati-hati dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkan pasien bernama Gloria Easter Magdalena Simanjuntak meninggal dunia. Terguga I, II, dan III digugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 16.000.000.000 (Enam Belas Miliar Rupiah) kepada penggugat.
Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ika Lusiana Riyanti, S.H., M.H. sebagai Ketua. Dua orang anggota majelis hakim dalam perkara ini adalah Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. dan Heru Dinarto, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti bernama Imas Nia Daniati, S.H. (des)
