BANDUNG – Majelis hakim yang memeriksa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb menolak mendengarkan saksi yang diajukan kuasa hukum Direktur RS Mitra Kasih. Pasalnya, pengacara Paul Antonius Sitepu, S.H. sebagai kuasa hukum dari Direkur RS Mitra Kasih Cimahi tersebut tidak mampu menunjukkan syarat formil beracara yang lengkap, yaitu kartu keanggotaan advokat (KTA) dan bukti berita acara sumpah (BAS) oleh pengadilan tinggi.
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG TEMPAT PERKARA ‘OPERASI KUTIL HILANG NYAWA’ RS MITRA KASIH DISIDANGKAN
Ironisnya, pengacara dari Kantor Hukum Stanislaw itu nyaris diusir majelis hakim PN Bale Bandung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Tergugat I, Selasa (8/2/2022). “Syarat formil Saudara belum lengkap, identitas, dan BAS. Anda dianggap tidak hadir, dan sebenarnya Anda juga tidak layak duduk di situ,” tegas anggota majelis hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H. kepada Kuasa Hukum Tergugat I itu.
Baca Juga:Rayakan HPN, Kapolres Metro Bekasi Ajak Awak Media Makan BaksoBudiyanto Klaim, Kasus Ini Murni Persaingan Usaha
Sebelumnya, saat akan memulai sidang, Johnson Siregar,S.H pengacara Penggugat memohon kepada majelis hakim agar memperkenalkan Saudara Paul Antonius sebagai kuasa hukum dari Tergugat I karena pengacara tersebut baru pertama kali tampil dalam sidang pemeriksaan perkara sidang ini. “Iya, kami juga menunggu yang bersangkutan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitasnya sebagai kuasa hukum tergugat I,” kata Ketua Majelis Hakim menimpali.
Yang dilakukan pengacara Tergugat I itu adalah menyerahkan KTP dan Kartu Tanda Advokat yang sudah kadaluarsa kepada majelis hakim. Akibatnya, saksi dari tergugat I bernama Dina R. Juniar yang disebut-sebut sebagai Kepala Rekam Medik yang seyogianya dihadapkan kepada majelis hakim juga “disuruh” pulang. “Itulah yang harus dilakukan. Pada dasarnya kami (mau) mendengar yang saudara (ajukan). Sementara Saudara statusnya belum lengkap. Konsekwensinya, ya begitu. (Disuruh pulang),“ tegas Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada pengacara Tergugat II dan III serta peserta sidang, bahwa ini (persidangan) bukan ngobrol di lapak kopi. “Masing-masing pihak, (harus menyadari), ini persidangan. Ikuti alurnya.Ketentuan-ketentuan juga harus ditaati. Karena belum ada dasarnya Saudara, maka dia (saksi) tidak bisa dijadikan sebagai pihak yang Saudara ajukan. (Saksi) Tidak bisa didengarkan!” tukas Ketua Majelis Hakim.
