970 Narapidana Lapas Cikarang dapat Remisi, 18 Orang Diantaranya Langsung Bebas

970 Narapidana Lapas Cikarang dapat Remisi, 18 Orang Diantaranya Langsung Bebas
0 Komentar

BEKASI – Sebanyak 970 narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kelapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G Johannes (Veri) mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Usulan RU terkait PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 2012, dengan jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapatkan RU Tahun 2021 yang terkait pasal 34 (A) ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 (Perkara Narkotika, Tipikor, Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 17 Agustus 2021 hanyalah berjumlah 442 orang.

“Syarat administratif, yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Veri, Selasa (17/08/2021).

Baca Juga:HUT RI, Gubernur: Ganti Balap Karung dengan Lomba KebaikanPemda Prov Jabar – Tarung Derajat Terima Donasi

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIA Cikarang, 934 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 36 narapidana mendapat RU II. Dari 36 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 18 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.

Veri menjelaskan, dari total 1.710 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Cikarang, 1.534 yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Veri.

Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 4 (empat) orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat RU 17 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

RU I sejumlah:1 Bulan : 91 orang2 Bulan. : 213 orang3 Bulan. : 273 orang4 Bulan. : 245 orang5 Bulan. : 112 orang6 Bulan. : 10 Orang

Jumlah RU I. : 934 orang.

RU II sejumlah:1 Bulan. : 5 orang2 Bulan. : 2 orang3 Bulan. : 5 orang4 Bulan : 4 orang5 Bulan. : 18 orang6 Bulan. : 2 orang

Jumlah RU II: 36 orang.

Baca Juga:Jabar Sepakat Percepat Pemerintahan Berbasis ElektronikSitu Gede Mulai Dibangun

Pelaksanaan penyerahan remisi secara nasional dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan) di Indonesia secara virtual. (Jar)

0 Komentar