Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.
Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.
Target orang dites per hari untuk masing-masing daerah kabupaten/kota berdasarkan SE Gubernur:
- Kabupaten Bandung 8.087
- Kabupaten Bandung Barat 3.622
- Kabupaten Bekasi 8.406
- Kabupaten Bogor 13.003
- Kabupaten Ciamis 2.600
- Kabupaten Cianjur 4.992
- Kabupaten Cirebon 4.728
- Kabupaten Garut 5.668
- Kabupaten Indramayu 3.762
- Kabupaten Karawang 5.055
- Kota Bandung 5.520
- Kota Banjar 404
- Kota Bekasi 6.551
- Kota Bogor 2.375
- Kota Cimahi 1.302
- Kota Cirebon 684
- Kota Depok 5.336
- Kota Sukabumi 707
- Kota Tasikmalaya 1.462i
- Kabupaten Kuningan 2.347
- Kabupaten Majalengka 2.630
- Kabupaten Pangandaran 869
- Kabupaten Purwakarta 2.049
- Kabupaten Subang 3.400
- Kabupaten Sukabumi 5.415
- Kabupaten Sumedang 2.530
- Kabupaten Tasikmalaya 3.862 (hms/rls)
