40 ASN Gedung Sate Positif COVID-19, Jabar Gencarkan Tracing

40 ASN Gedung Sate Positif COVID-19, Jabar Gencarkan Tracing
0 Komentar

Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).

“Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu. Karena Surat Edaran (SE) Sekda pun berlaku sampai 9 Juni,” kata Daud.

“Hari ini saya dapat laporan dari yang sehari-hari sekitar 715 orang yang kerja di di Gedung Sate hari ini yang kerja ada 148 orang,” imbuhnya. (rls/hms)

0 Komentar