Pagoma IAIN Pekalongan Gelar FGD, Ini Tujuannya

Pagoma IAIN Pekalongan Gelar FGD, Ini Tujuannya
0 Komentar

Mereka berhak menggunakan fasilitas kampus untuk keperluan belajar dan penunjang kegiatan belajar seperti adanya fasilitas keorganisasian mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi akademik dan non akademik. Apalagi menyongsong kebijakan nasional berupa kampus merdeka dan merdeka belajar. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama menambahkan bahwa penerapan konsep kampus merdeka merupakan salah satu jawaban dan respons positif untuk mengantisipasi perubahan akibat dari kemajuan teknologi-informasi yang identik dengan kehidupan manusia saat ini.

Melalui konsep yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim,  IAIN Pekalongan juga dituntut untuk mengembangkan strategi pendidikan guna menghasilkan sumber daya manusia yang adaptif dan siap bersaing di era otonomi dan disruptif ini.

Sambil mengadaptasi kebijakan Kementerian Agama, pihak IAIN Pekalongan menyadari tentang pentingnya mempersiapkan kompetensi generasi milenial untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 melalui pembekalan yang terencana dan berorientasi pada tuntutan zaman. Pihak kampus berusaha agar organisasi kemahasiswaan diarahkan untuk membangun kompetensi-kompetensi lulusan yang berorientasi pada kebutuhan zaman.

Baca Juga:Dampingi Menko PMK, Bupati Bekasi Tinjau Posko Penyekatan Arus MudikTega! Bayi Baru Lahir Dibuang ke Sungai Ciberes

Di hadapan pengurus PAGOMA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama juga memaparkan tentang beragam beasiswa yang dapat diakses oleh mahahsiswa,  diantaranya beasiswa KIP Kuliah, BAZNAS, Beasiswa Bank Indonesia, Beasiswa tahfidz dan berbagai macam beasiswa yang berasal dari luar kampus, termasuk beasiswa dari DKI yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang dari provinsi DKI Jakarta.

Setiap mahasiswa berhak untuk mengakses beasiswa tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi para penerima beasiswa KIP kuliah diwajibkan tinggal di pondok pesantren paling sedikit selama satu tahun.

Selain hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama juga menyampaikan terkait dengan renstra IAIN Pekalongan 2020-2024 yang ada bersinggungan dengan Paguyuban Orang Tua Mahasiswa. Di antaranya adalah hak mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, memanfaatkan sarana prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ektrakurikuler, membetuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut, mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar