Menurut Unifah, perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. “Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN,” katanya. (red)
2021, Tak Ada Lagi CPNS untuk Guru Honorer & Tenaga Medis
