Usulan Ridwan Kamil Terkait Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur

Usulan Ridwan Kamil Terkait Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur
0 Komentar

“Akan hadir lembaga yang mengelola Jabodetabek-Punjur secara kewenangan, secara teknis. Jadi, bisa ada kewenangan anggaran, bisa memaksa program, sehingga tidak ada lagi lempar-lemparan (permasalahan) antardaerah atau antarprovinsi,” ucapnya.

“Saya harap lembaga ini segera bekerja dengan kewenangan tidak hanya komunikasi, tapi kewenangan menganggarkan, kewenangan top-down dan bottom-up program, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.

Baca Juga:Wagub Jabar Sidak Tambang Pasir Ilegal di TasikmalayaUmur Gedung Sate Genap 100 Tahun Hari Ini

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam rapat tersebut mengatakan, ada beberapa isu strategis dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.

“Isu strategisnya ini banjir, sampah dan sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, kebutuhan lahan penataan pantai utara,” kata Sofyan.

Oleh karena itu, kata Sofyan, kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur membutuhkan kerja sama semua pihak. Mulai dari level pemerintahan daerah sampai stakeholder terkait. Penanganan masalah harus dilakukan secara menyeluruh.

“Batas administrasi pemerintahan seharusnya tidak menjadi kendala dan kita bisa mengatasi masalah. Kalau selama ini menjadi kendali kita harus tahu bagaimana kita mengatasinya,” ucapnya.

Rapat koordinasi ini merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya digelar rapat serupa bersama pemerintah daerah di Banten dan DKI Jakarta.

Sofyan mengatakan, nantinya badan koordinasi Jabodetabek-Punjur akan diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dengan Wakil Ketua Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri PUPR, serta gubernur dan bupati/wali kota di kawasan Jabodetabek-Punjur.

“Perpres sebelumnya setelah berjalan sekian tahun kemudian terasa bahwa ada perlu improvement, maka keluarlah perpres ini (Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039),” katanya.

Baca Juga:Bawa Pembeli Kavling ke Azzahra 11, Langsung Dapat Komisi Rp 1 JutaBegini Kepastian Izin Keramaian di Gebang, Pasca Ada Warga Positif Corona

“Kita akan kerjakan hal-hal yang medesak, seperti masalah banjir, sampah, kemacetan, longsor, masalah penataan hulu. Karena penataan Jabodetabek-Punjur ini harus sinkron dari hulu, tengah, dan hilir,” tambahnya. (rls/hms)

0 Komentar