Tentunya, lanjut Agus, dengan pekerjaan yang cepat selesai sesuai juklak juknis serta aturan perundang-undangan, maka akan meringankan beban pekerjaan-pekerjaan berikutnya. Tak lupa, Ia juga berharap masa serah terima jabatan pun diharapkan sukses tanpa ekses. (adi/crd)

