Korupsi DD 2017, Mantan Kuwu & Mantan Pj Kuwu Kompak Masuk Bui

Korupsi DD 2017, Mantan Kuwu & Mantan Pj Kuwu Kompak Masuk Bui
0 Komentar

CIREBON – Purna tugas atau selesai mengemban jabatan sebagai Kuwu alias kepala desa, bukan berarti bisa tenang-tenang saja tanpa dihantui dosa masa lalu. Khususnya bagi mereka yang kerap berlaku korup selama menjabat dan mengemban amanah di desa masing-masing.

Hal ini seperti yang dialami Mantan Kuwu dan Mantan Pj Kuwu Desa Tawangsari, Kec Losari, Kab Cirebon, yakni ND dan SA yang diduga menyelewengkan dana desa tahun 2017. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara hingga 400 juta dan kini keduanya kompak tengah meringkuk di jeruji besi sambil menunggu jadwal persidangan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab Cirebon, Irwan Ganda Saputra menjelaskan bahwa keduanya sudah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka saat tahap penyidikan. “Keduanya ditahan bersmaan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Sedangkan pada saat penyidikan, mereka dititipkan di Rutan Cirebon,” ujarnya.

Baca Juga:Putra Daerah, Fathan Subchi Raih Suara DPR RI Tertinggi Dapil DemakJelang Vonis, Bupati Sunjaya Minta Hakim Menghukumnya Seringan Mungkin

Kasi Pidsus menjelaskan, keduanya diproses secara hukum dengan berkas perkara yang berbeda. Untuk ND berkasnya yakni penyelewengan dana desa tahun 2017 periode Januari – Juni sedangkan SA yakni penyelewengan dana desa tahun 2017 periode Juli – Desember.

“Menurut perhitungan inspektorat, keduanya sudah diberi batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara yang dimaksud, tapi kesempatan itu tidak digunakan. Para pelaku harusnya menggunakan anggaran itu untuk pembangunan infrastruktur desa tapi justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (jay)

0 Komentar