“Tadi saya katakan, putusan MK 2013 tetapi undang undang pemilu baru keluar tahun 2017, berarti selang waktunya empat tahun, dan KPU dan Bawaslu serta badan badan lainnya hanya punya waktu yang sangat sempit, pemilu 2019 artinya hanya (persiapan) dua tahun kurang,” mirisnya.
“Apakah dengan perubahan yang sangat fundamental, waktu itu adalah yang cukup ?waktu yang wajar ?untuk menyelenggarakan pemilihan umum (serentak) seperti ini?,” herannya.
Jadi, lanjut Prof Susi, kita punya persoalan regulasi di tingkat Undang Undang yang dihasilkan oleh DPR. “Jadi menurut saya, DPR seharusnya tidak bermain main dalam membuat undang undang. Dia tidak boleh terlalu banyak mempertimbangkan kepentingan kepentingan partai politiknya, tapi yang harus dia pertimbangkan kedepan bagaimana menghasilkan (UU) pemilihan umum sebagai sarana demokrasi dan terjadinya perubahan atau peralihan kekuasaan secara damai,” ungkapnya.
Baca Juga:Camat Babelan dan Kades Diduga Terlibat Dalam Kasus PT SBNDirut PT SBN Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Oknum Desa dan Kecamatan Terlibat
“Jadi harus diletakkan pada hal itu, tidak hanya semata mata pada kepentingan partai politik, kepentingan koalisi dan lain sebagainya. Ini kritik luar biasa bagi DPR, jangan kemudian kekacauan pemilihan umum ini nanti ditimpakan kepada KPU dan Bawaslu, ditimpakan ke dkpp misalnya, tapi DPR seakan akan clean hand,” tegasnya.
“Permasalahan permasalahan yang ada ini bisa terjadi karena mepetnya waktu persiapan pelaksanaan,” pungkasnya. (cuy)
