Meskipun didalam proses menuju demokrasi yang baik, pria yang cukup banyak pengalaman menangani sengketa pemilu sejak tahun 2004 ini, mengungkapkan beberapa evaluasi yang harus dilakukan, “ya memang ada beberapa permasalahan, terkait regulasi, undang undang pemilu yang selesainya terlalu mepet, kemudian ada putusan mahkamah konstitusi sehingga ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan dan permasalahan, termasuk misalnya terkait dengan penggantian pimpinan kpu yang masuk dalam masa tahapan dan rekrutmen penyelenggara yang bersifat adhoc,” paparnya.
“Saya pikir, hal hal ini kedepan perlu diperbaiki termasuk penggantian pimpinan kpu dalam masa tahapan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Fritz Edward Siregar SH. LL.M., Ph.D. sebagai Anggota Bawaslu RI divisi hukum mengatakan bahwa kami tadi sudah menyampaikan apa yang sudah bawaslu lakukan, “termasuk proses pencegahan, pengawasan, penindakannya dan proses penyelesaian sengketa (pemilu), termasuk beberapa hal yang mungkin terkait pemilu 2019 yang masih ada menjadi PR kita,” ujarnya.
Baca Juga:Camat Babelan dan Kades Diduga Terlibat Dalam Kasus PT SBNDirut PT SBN Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Oknum Desa dan Kecamatan Terlibat
“Ada PSU, lanjutan, dan susulan yang sudah berlangsung maupun yang akan berlangsung, dan juga jangan dilupakan masih ada proses rekapitulasi yang belum selesai, terus ada proses pemidanaan yang belum selesai, jadi seperti politik uang, ada yang mencoblos lebih dari satu kali, ataupun kampanye di hari pencoblosan, itu juga masih proses dari bagian pemidanaan,” tambahnya.
Sampai sejauh ini, lanjut Fritz, laporan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu sudah mencapai 7.952 laporan. Terkait isu kesalahan input yang terjadi pada situng KPU, dirinya enggan berkomentar, “silahkan mas tanyakan langsung ke KPU saja,” ucapnya mengakhiri.
Sementara salahsatu pembicara dalam seminar, Prof Susi Dwi Harijanti SH., LL.M., Ph.D. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad mengatakan bahwa pemilu serentak ini berdasarkan keputusan MK, “maka kita akan melihat lagi apa betul pertimbangan pertimbangannya seperti itu, jadi seperti yang saya katakan original inten, kemudian yang kedua persoalan regulasi,” ujarnya.
“Undang undang pemilihan umum ini kan semacam kodefikasi dari tiga undang undang yang berbeda, UU pileg, UU pilpres, UU penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dengan dikatakan sebagai undang undang semacam kodefikasi maka penyiapannya itu tidak mungkin dalam jangka waktu yang sebentar,” jelasnya.
