Carut Marut Pemilu 2019 Dibedah Dalam Seminar Di Unpad, Simak Ulasannya!

Carut Marut Pemilu 2019 Dibedah Dalam Seminar Di Unpad, Simak Ulasannya!
0 Komentar

SUMEDANG – Penyelenggaraan Pemilu serentak yang dilaksanakan 17 April 2019 lalu dan proses rekapitulasi yang masih berlangsung hingga saat ini rupanya banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Hal ini mungkin melatarbelakangi Seminar ‘Pemilu 2019 : Kompleksitas Pelaksanaan Dan Upaya Penanganan’ yang digelar di gedung Fakultas Hukum Unpad Jatinangor, Jumat (26/4/19). Dengan menghadirkan tiga narasumber diantaranya Menurut Ali Nurdin SH., ST., MH selaku praktisi hukum, Prof Susi Dwi Harijanti SH., LL.M., Ph.D. sebagai pakar hukum tata negara dan akademisi, serta Fritz Edward Siregar SH. LL.M., Ph.D. sebagai Anggota Bawaslu RI divisi hukum.

Carut Marut Pemilu 2019 Dibedah Dalam Seminar Di Unpad, Simak Ulasannya!NARSUM – Sejumlah narsum saat membedah kompleksitas pemilu 2019 di Unpad Jatinangor.

Dikatakan Ali Nurdin selaku praktisi hukum yang sudah banyak mengawal sengketa pemilu sejak 2004 ini memandang bahwa seminar hari ini merupakan upaya dari teman teman akdemisi untuk peduli terhadap proses pemilu di Indonesia yang terkesan adanya upaya delegitimasi. “Kita harapkan dengan adanya diskusi ini apakah memang pemilu sekarang ini sebegitu bermasalahnya atau tidak,” ujar Ali Nurdin.

Kalau melihat dari hasil diskusi tadi, kata Ali, memang ada beberapa kekurangan tapi pada prinsipnya pemilu ini merupakan proses mengarah kepada demokratisasi, “sehingga kita harus menjaga agar pemilu ini berjalan dengan baik, dan kalau ada berbagai macam permasalahan kita punya lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya yaitu mahkamah konstitusi, sehingga permasalahan yang ada ya sudah biarkan mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan mengutusnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Camat Babelan dan Kades Diduga Terlibat Dalam Kasus PT SBNDirut PT SBN Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Oknum Desa dan Kecamatan Terlibat

Menurutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu, mekanismenya bisa diserahkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk memeriksa dan mengurusnya.

“Dan DKPP selama ini sudah terbukti punya integritas, betapa banyak penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat,” tuturnya.

“Bahkan terakhir ada dari beberapa anggota KPU propinsi sampai diberhentikan, artinya terhadap dugaan pelanggaran itu, apapun itu kita serahkan kepada lembaga yang berwenang. Kalo ada pelanggaran administrasi pemilu ya ke bawaslu, kalo ada pelanggaran kode etik ke dkpp, kalo ada pelanggaran yang menyangkut hasil pemilu termasuk prosesnya kita serahkan ke mahkamah konstitusi,” sambung

0 Komentar