Pemprov dan DPRD Jabar Tandatangani KUA-PPAS

Pemprov dan DPRD Jabar Tandatangani KUA-PPAS
0 Komentar

Emil juga menjelaskan penggunaan dana fungsi pendidikan yaitu 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggraan pendidikan.

Lalu penggunaan dana fungsi kesehatan yaitu 10%, dalam rangka peningkatan  fungsi kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara konsisten dan berkesinambungan.

“Mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani,” kata Emil.

Baca Juga:Kopdar, Ridwan Kamil Ajak Bupati/ Walikota ‘Bereksperimen’Senin, Pj Bupati Cirebon Dilantik

Sementara penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009.

Selain itu ada pula pengalokasian untuk bantuan keuangan kab/kota, bantuan desa, hibah, bansos dan subsidi; penggunaan dana DAK, DBHCHT, BOS pusat, pajak rokok; pendukungan untuk optimalisasi penggunaan aset milik daerah; pendukungan penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019; pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi; revitalisasi cabang dinas dan satuan pelayanan baru dan tertentu yang kondisinya memerlukan rehabilitasi.

“Dalam kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh stakeholder agar melakukan sinergi dan kolaborasi serta cara-cara baru untuk mewujudkan “Jabar juara lahir dan batin”,” kata Emil.

“Pemerintah Jawa Barat harus masuk pada model baru pemerintahan yang disebut “Dynamic Governance.” pemerintahan ini mengharuskan pemerintah bersifat cepat, responsif dan efisien. peranan pemerintahpun harus bergerak dari sebelumnya hanya sebagai regulator, bertambah menjadi regulator, fasilitator dan akselerator,” katanya. (rls/hms)

0 Komentar