Pembongkaran SPBU Kebon Kawung Oleh KAI Dicap Langgar Prosedur

Pembongkaran SPBU Kebon Kawung Oleh KAI Dicap Langgar Prosedur
0 Komentar

Di lokasi yang sama, Manager Humas Daops II, Joni Martinus mengatakan eksekusi sudah menempuh proses sejak tahun 2004 silam setelah tak ada lagi kerjasama kontrak sewa lahan. Hal ini juga diperkuat oleh adanya keputusan inkrah dari pengadilan 2017 lalu. Pihak PT. KAI juga sudah melakukan beberapa kali mediasi kepada pihak pemilik SPBU. “Eksekusi hari ini dilakukan sesuai proses, serta adanya keputusan inkrah dari pengadilan tahun 2017 dan bisa dibuktikan di pengadilan,” ujarnya tanpa bisa menunjukkan surat eksekusi seperti yang diminta Riri.

Terkait rencana penggunaan lahan yang akan ditertibkan di sepanjang jalan Kebon Kawung,  kata Joni, sebagai pengelola aset, PT. KAI akan menggunakannya untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. “Untuk saat ini, sesuai intruksi, kami baru melakukan eksekusi di lahan ini,” ujarnya.

“Pihak aset PT. KAI juga pernah menawarkan solusi kepada pemilik usaha SPBU relokasi di sekitar jalan menuju Cicalengka,” ucap Joni.

Baca Juga:Rapat Konsolidasi se-Dapil Jabar VIII, Agus Targetkan Kemenangan Untuk NasDemSatpol PP Bongkar Dua Bangli Disepadan Irigasi

Untuk keterlibatan dan keikutsertaan SPBU dalam rencana pembangunan revitalisasi dan optimalisasi pelayanan masyarakat, Joni mengatakan, bahwa hal itu urusan pusat. “Kebijakan itu akan diserahkan oleh pusat, karena itu adalah kewenangan pusat,” tandasnya.

Ditanya soal batasan aset PT. KAI yang kini digunakan untuk usaha seperti kantor, kios, dan warung-warung, Ia pun menjawabnya diplomatis. “Harus kita buka dulu buku asetnya. Tapi yang pasti dari ujung sana sampai sana adalah milik PT. KAI, termasuk yang ditempat DAMRI juga adalah aset kami,” ujarnya sambil menunjuk ke arah stasiun. Adapun terkait rencana penertiban di titik lainnya di Jalan Kebon Kawung, pihaknya juga menunggu instruksi Pusat.

Dari pantauan di lokasi, selain merobohkan dua bangunan inti, alat pengisi BBM berikut atapnya, eksekusi lahan juga mengakibatkan tumbangnya pohon dan turut dibongkarnya sebuah warung makan disamping kanan SPBU. Hal ini menimbulkan kecaman dari warga setempat. “Ini jelas melanggar, pohon harusnya diselamatkan, jangan ikut dieksekusi juga, karena ada aturannya. Mereka hanya petugas lah, yang salah adalah pembuat kebijakan yang tidak menginstruksikan agar pohon jangan ikut ditebang,” ucap warga yang namanya enggan dipublish ini. (cuy/jay)

0 Komentar