Pada Pasal 285 UU LLAJ, ayat 1 menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada UU LLAJ Pasal 285Â pada 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 21 dinyatakan bahwa, pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga:Peresmian Sekber ‘Rakyat’, Rakhmat dan Yayat Beberkan Visi MisiPenggerebekan Semalam Diduga Kumpulan LGBT, Eh Setelah di Interogasi Ternyata Bukan
Di sisi lain, demi keabsahan razia, pada PP 80/2012 Pasal 22 ayat 1 dinyatakan, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Kedua tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Ketiga pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Keempat, tanda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (des)
