Warga Dukung Petugas Polres Cimahi Sering Razia

Warga Dukung Petugas Polres Cimahi Sering Razia
0 Komentar

CIMAHI – Di bundaran Baros Leuwigajah, Kota Cimahi, beberapa anggota Polres Cimahi sering melakukan razia pengendara sepeda bermotor.

Pada Senin, 22/1/2018 lalu petugas Polres Cimahi menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat berkendara. Dalam razia yang dilakukan pada pagi hari sekitar jam 08.00 WIB tersebut, seorang wartawan media cetak juga ditilang. Ia tidak menghidupkan lampu, dan ternyata ia juga tidak dapat menunjukkan SIM seperti yang diminta petugas.

Sepengamatan JP, mereka pun menandatangani surat tilang dan menerima surat tilang biru.

Baca Juga:Peresmian Sekber ‘Rakyat’, Rakhmat dan Yayat Beberkan Visi MisiPenggerebekan Semalam Diduga Kumpulan LGBT, Eh Setelah di Interogasi Ternyata Bukan

Menyalakan lampu siang hari memang hukumnya wajib untuk sepeda motor. Hal ini seperti aturan yang tertuang pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berikut, pertama pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Kedua, pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat 1 UU LLAJ , yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Masyarakat tampaknya mendukung razia yang dilakukan polisi, baik razia periodik yang diumumkan secara resmi maupun razia (pemeriksaan. Red-) insidental. Dengan razia, akan memunculkan kesadaran dan ketaatan hukum dari masyarakat serta menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan.

“Jadi razia yang dilakukan anggota Polisi, (bukan yang berkala itu saja, tetapi ada juga insidental. Red-). Itu, bisa lah!” kata Daniel Romi kepada JP, Rabu, (24/1/2018).

Hal senada dikatakan Imam seorang wartawan senior Bandung Barat, menurutnya pengendara yang melakukan pelanggaran dapat ditilang pada saat razia insidental tersebut. Untuk pelanggaran akan dikenai tindakan tilang antara lain surat-surat kendaraan yang tidak lengkap dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti spion, helm, lampu dan lainnya. “Kalau jelas-jelas ada pelanggaran bisa saja langsung ditilang, “tukas Imam di Bandung Barat.

Pada Pasal 266 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan poin satu pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat 1 dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

0 Komentar