Dalam Pilkada, TNI Polri “Wajib” Netral

Dalam Pilkada, TNI Polri “Wajib” Netral
0 Komentar

“Saya perintahkan Pangdam bentuk tim pengawal netralitas TNI yang bertugas melaksanakan pengawasan dan menerima laporan pengaduan masyarakat di lingkungan masing-masing berkaitan netralitas TNI AD dalam pesta demokrasi,” ujar Mulyono dalam amanat saat upacara sertijab di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (15/1/2018) lalu.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin malah mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. “Benar itu untuk internal Polri. Itu untuk menjamin netralitas anggota,” ujar Martuani kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Berikut ini 13 poin pedoman netralitas Polri pada ajang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019:
13 Pedoman Netralitas Polri : 1) Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg; 2) Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada; 3) Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Lakukan Promosi-Rotasi Pejabat Eselon IIIProgram Citarum Harum Libatkan Mahasiswa, Pangdam III Siliwangi: Mahasiswa Sebagai Generasi Emas 2045

Pedoman ke-4 adalah Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas; 5) Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial. 6) Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

Pada poin ke-7, Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada. 8) Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada. 9) Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.

Selanjutnya pada poin ke-10, Polri dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye. 11) Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

0 Komentar