Fenomena terungkapnya Galian C Gunung Borok seolah membuka tabir misteri sektor non tambang yang selama ini tertutup rapih. Alhasil, berdasarkan info, Satreskrim Polres Cirebon pun menyisir satu demi satu potensi galian C ilegal yang ada di kawasan Palimanan Timur sampai perbatasan Majalengka, seperti Gunung Cupang, Gunung Jaya, dan Gunung Petot.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPPT Kab Cirebon, tahun 2014 lalu, baru ada 22 pengusaha galian C yang memiliki izin, dari puluhan galian C yang tersebar di Kota Wali ini. Adapun di tahun 2013, hanya ada 12 pengusaha saja yang memiliki izin resmi. (jay/crd)
