Rumah Sakit Harus Mengutamakan Pelayanan

Rumah Sakit Harus Mengutamakan Pelayanan
0 Komentar

Ditempat yang sama, Deputi III Kemenko PMK RI, Sigit Priyohutomo yang juga sekaligus Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI mengatakan bahwa ia hadir dalam acara ini karena perintah khusus dari Menko PMK RI untuk mengakomodir permasalahan terkait program JKN di wilayah Cirebon sekaligus menyelesaikan masalah yang akan muncul di kemudian hari. Asas kepatuhan faskes dan RS harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Jika ada faskes dan RS yang tidak patuh melaksanakan peran dan fungsi dalam pelayanan kesehatan maka perlu direkomendasikan untuk dicabut ijinnya bahkan harus ditutup.

“Saat ini BPJS Kesehatan sudah mempunyai 180 juta peserta. Diantaranya terdapat 92 juta orang sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka disubsidi sebesar Rp 23 ribu/bulan selama setahun. Untuk itu pemerintah pusat membayarkan Rp 25.4 trilyun untuk PBI BPJS kesehatan,” jelasnya.

Sigit menambahkan, pemerintah daerah harus merekrut warganya tidak hanya menjadi peserta PBI tapi juga menjadi peserta BPJS secara mandiri. DJSN RI ke depannya akan menjadi mitra kerja DPR RI. RS yang menjadi mitra BPJS kesehatan harus RS yang berkualitas dan memenuhi syarat ketentuan menjadi mitra BPJS. Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi faskes dan RS yang diskriminatif terhadap peserta BPJS.

Baca Juga:Summarecon Tawarkan Beragam Promo dan Kegiatan MenarikDD 2017 Desa Leuweunggajah Mantapkan Banyak Bidang

DJSN RI akan mengusulkan penolakan dan memangkas anggaran BPJS Kesehatan jika ternyata dilapangan tidak ada perbaikan pelayanan.

“Momen ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah untuk perbaikan kinerja pelayanan BPJS kesehatan dan seluruh faskes maupun RS mitra BPJS. Pihaknya mengakui masih banyak masalah,” pungkas Sigit.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, di Kabupaten Cirebon terdapat 2 RSUD, 6 RS milik swasta, dan 3 RS khusus. Ia mendukung pentingnya tindak lanjut dari forum dialog ini khususnya bagi faskes dan RS agar mematuhi peraturan dan ketentuan sebagai mitra BPJS kesehatan. “Faskes dan RS mesti mengedepankan pelayanan ketimbang biaya pelayanan nya,” singkat Eni. (gfr)

0 Komentar