Rumah Sakit Harus Mengutamakan Pelayanan

Rumah Sakit Harus Mengutamakan Pelayanan
0 Komentar

CIREBON – Maraknya kasus pelayanan kesehatan di rumah sakit yang lebih mengedepankan orientasi bisnis bukan pelayanan yang manusiawi terhadap pasiennya hingga kini masih terus terjadi. Sebab sampai saat ini belum ada standar operasional pelayanan RS khususnya RS swasta baik di level Nasional maupun Daerah.

Ironisnya, cara pelayanan Rumah Sakit khususnya rumah sakit swasta masih mengedepankan orientasi bisnis dengan meminta uang muka kepada keluarga pasien.Rumah sakit notabene memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Untuk itu fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Baca Juga:Summarecon Tawarkan Beragam Promo dan Kegiatan MenarikDD 2017 Desa Leuweunggajah Mantapkan Banyak Bidang

Dijelaskan dalam Pasal 32 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan UU Kesehatan. Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Demikian pembahasan yang mencuat dalam Dialog Publik Kepatuhan Faskes dan RS Mitra BPJS Kesehatan yang digelar oleh MP BPJS KORCAB Cirebon di salah satu hotel diwilayah Kabupaten Cirebon, Kamis (12/10/2017).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bupati Cirebon Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Beni Sugriarsa, dirinya mewakili Bupati Cirebon menuturkan kepada rumah sakit baik itu mitra BPJS Kesehatan maupun bukan harus lebih mengutamakan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif sesuai dengan standar pelayanan yang digariskan peraturan perundang-undangan. “Sebab jika ini dijalankan secara baik akan berdampak semakin meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” kata Beni.

Beni menegaskan dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf (f) UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan terhadap pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

0 Komentar