Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar sebagai dimaksud dalam pasal 196 dan 198 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Th. 2009 karena telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. (fjr)gmail
Polres Metro Bekasi Bongkar 35 Ribu Butir Obat Dijual Di Apotek “Bodong”
