Format Debat “Mata Najwa” Anies-Ahok, Saling Sindir Jawab

Format Debat "Mata Najwa" Anies-Ahok, Saling Sindir Jawab
0 Komentar

JAKARTA – Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab sindiran pesaingnya, Anies Baswedan terkait integrasi Transjakarta dengan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dalam acara debat langsung ekslusif Mata Najwa Babak Final Pilkada Jakarta, Senin (27/3/2017) malam.

Format Debat "Mata Najwa" Anies-Ahok, Saling Sindir JawabNajwa Shihab selaku moderator menanyakan integrasi antara PT Transjakarta dengan KWK kepada Anies, terkait konsep integrasi yang akan dijalankannya.

“Apakah yang dilakukan Transjakarta sudah sesuai dengan konsep Anda soal integrasi transportasi?” ujar Najwa kepada Anies.

Baca Juga:Selamat Jalan Komedian Eko DJKetua Nasdem Puji Keberanian H. Rakhmat Nyalon Bupati Cirebon

Anies menjelaskan, bahwa jika terpilih nanti, sistem transportasi di Jakarta akan tersambung antarmoda transportasi mulai dari angkot, bus kecil, sedang, hingga bus rapid transit (BRT), light rail transit (LRT), hingga mass rapid transit (MRT).

Ia melanjutkan, Integrasi antarmoda itu akan dijalankan dalam satu sistem pembiayaan tunggal atau tiket terusan. Anies pun menyindir Ahok yang pernah menyebut angkot tidak bisa diintegrasikan dalam sebuah sistem transportasi.

“Ketika saya mengatakan ini, beliau pak Basuki menyebutkan Pak Anies tidak baca undang-undang, angkot itu tidak ada, kemudian melaksanakannya. Kami sih senang ide kami diadopsi dilaksanakan, meskipun unik juga penandatanganannya dilakukan di kantor DPP Golkar, antara Transjakarta dengan KWK, itu disamping substansinya,” terang Anies.

Integrasi itu, lanjut Anies, akan menguntungkan warga Jakarta. Anies menyebutkan, saat ini, 1.347 kendaraan ukuran bus Transjakarta diberikan subsidi hampir Rp 3 triliun. Sementara, angkot sebagai angkutan umum kecil tidak diperhatikan.

“Justru kami sebaliknya akan bantu bersama angkot, mini bus, bersama bus besar, sehingga semua merasakan manfaatnya,” katanya.

Menjawab pernyataan Anies, Ahok menjelaskan bahwa Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan dikeluarkan pada 2009 silam. Kemudian, dia melanjutkan, pada 2013 PT Transjakarta berubah menjadi perseroan untuk menerapkan sistem integrasi transportasi di Jakarta.

“Kalau subisidi ke angkot bisa melanggar Undang-undang, karena angkot ini tidak bisa menjalankan standar pelayanan minimum (SPM),” kata Ahok.

Baca Juga:Tolak BOT, Puluhan Pedagang Duduki Gedung DPRDProyek Stadion Mini Multiguna Terindikasi Sarat KKN

Menurut Ahok, PT Transjakarta saat ini menjadi induk dari seluruh model transportasi seperti angkot, dan Metromini. Bahkan, menurutnya, supir yang telah bekerja di Transjakarta sudah diberikan upah minimum provinsi (UMP).

0 Komentar