Sadis Saat Beraksi, Delapan Begal Ini Akhirnya Diringkus

Sadis Saat Beraksi, Delapan Begal Ini Akhirnya Diringkus
0 Komentar

Kedelapan pelaku begal kini dikenai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebagaimana Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, dalam tindak kejahatan jalanan, pihaknya akan menambah PJU di tempat-tempat yang masih minim penerangan guna meminimalisir aksi tindak kejahatan begal yang kerap dilakukan terutama malam menjelang pagi.

Rohim menghimbau kepada masyarakat, agar jangan takut untuk melaporkan setiap kejahatan begal yang terjadi di lingkungan kita. “Sekiranya, bagi masyarakat yang mengalami atau melihat kejahatan tersebut, agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar