Sanksi administratif sebagaimana diusulkan oleh Nyumarno dari Fraksi PDI Perjuangan adalah dimana sanksi administratif berjenjang berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai dengan pencabutan ijin usaha harus diterapkan dalam Perda ini.
Bukan itu saja, interupsi berlanjut, Fraksi Demokrat Taih Minarno menyampaikan interupsi agar sanksinya nanti dimuat di Peraturan Bupati, tidak perlu di Perda ini. Tak cukup sampai disitu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional H.Jamil pun juga melanjutkan interupsi yang pada pokoknya setuju dengan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa ketentuan sanksi harus ada, dengan memasukkan sanksi administratif atas pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 87 Draft Raperda ini.
Ditempat sama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Fraksi Partai Amanat Nasional, H.Ganda turut menyampaikan interupsi, ia mengtakan, hal-hal yang sudah dibahas tolong jangan dirubah dalam pengambilan keputusan pada paripurna ini, agar kita konsekuen. Interupsi dari H.Ganda ini sempat membuat Nyumarno marah dan kembali menyampaikan interupsi dengan kencang, sambil memukul-mukul meja.
Baca Juga:Pengerjaan Jembatan Modular selama 150 Hari KerjaSILPA Rp1,5 T, Bupati Harus Terapkan Warning System Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perncanaan
“Pengambilan keputusan akhir dan persetujuan sebuah keputusan DPRD ya di ruang paripurna, jangan bicara tidak boleh ditambahkan atau diusulkan sebelum pengesahan perda,” cetus Nyumarno di akhir interupsinya. Akhirnya keputusan paripurna dan pengesahan paripurna tentang Perda Ketenagakerjaan menyepakati dan memutuskan penambahan sanksi administratif atas pelanggaran pasal 7 ayat 6 dan pasal 28 ayat 1 pada Bab XVIII Pasal 87 ayat 1 tentang Sanksi Administratif. (iar)
