Namun, Cecep tidak menjelaskan lebih detail soal sanksi apa yang akan dikenakan kepada ‘SW’, atau bisa jadi tak dikenakan sanksi apapun. Padahal, perbuatan ‘SW’ sudah jelas telah mengintimidasi wartawan yang hendak membuat liputan, bahkan sampai bertindak mengancam.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah mengecam keras tindakan oknum Satpol PP yang melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Perilaku oknum Satpol PP yang seperti itu sangat tidak dibenarkan. Apalagi, sampai ada tindakan mengancam segala. Jelas masalah ini harus ditindak tegas dan yang bersangkutan harus diberi sanksi oleh pimpinan Satpol PP,” tegasnya.
Baca Juga:Ogah Menyerahkan LHKPN, Seorang Kadis di Pemkab Cirebon Turun JabatanSMB Helat Melody In Style
Menurutnya, sebagai seorang pimpinan yang mengatur anak buah, Kasatpol PP jangan hanya memberikan teguran kepada anggotanya yang berbuat salah, tapi perlu diberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar tak mengulanginya di kemudian hari.
“Kalau perlu si oknum Satpol PP itu dipindahkan saja tugasnya, misalnya di kelurahan atau kecamatan,” pungkasnya. (fjr)
