Ia yang juga mengaku dijanjikan dibelikan handphone oleh teman kencannya itu tapi tak jadi, akhirnya bersama beberapa rekannya membegal Saleh (58), warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang Sriwijaya 2 Nomor 48, Kelurahan Gulakgalik, Telukbetung Utara, Bandarlampung itu.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (bay)
