JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) berencana untuk melakukan pengurangan pegawai negeri sipil (PNS) besar-besaran. Sebanyak 1 juta PNS akan dipangkas alias diberhentikan. Dengan demikian, Rp3 triliun uang negara bisa “terselamatkan”.
“Kami tengah mengkaji rencana pengurangan jumlah PNS. Jika jadi dilakukan, jumlah PNS yang dipangkas bisa mencapai 1 juta orang. Mudah-mudahan (kajiannya, red) selesai dua pekan lagi,” ujar MenPAN RB, Yuddy Chrisnandi.
Dijelaskan Yuddy, rencana pemangkasan tersebut berkaitan dengan efisiensi belanja negara. Menurutnya, pemangkasan 1 juta PNS akan bisa menghemat anggaran sampai Rp 3 triliun per bulan.
Baca Juga:Tak Mampu Berobat, Kakek Penarik Becak Meninggal Dunia di BacaknyaGadis 13 Tahun Dicabuli Lima Pemuda, 1 Ketangkap, 4 Buron
”Bayangkan saja kalau gaji PNS rata-rata Rp 3 juta per bulan plus tunjangan dikali satu juta, kemudian dikali 12 bulan, bisa hemat triliunan itu selama setahun,” bebernya.
Dikatannya, dalam hal ini pihaknya akan turunkan rasio kepegawaian yang sekarang ini jumlah rasio terhadap jumlah penduduk kan 1,77 persen, ya. “Untuk efisiensi, kami, KemenPAN-RB melakukan kajian bahwa idealnya di angka 1,5 persen rasio jumlah pegawai pemerintah terhadap jumlah penduduknya,” tambah Yuddy.
Saat ini, papar Yuddy, jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,5 juta orang. Menurutnya, jika total penduduk Indonesia saat ini kira-kira 250 juta orang, maka idealnya jumlah PNS adalah 1,5 persen dari total tersebut, yakni sekitar 3,75 juta orang. Hal ini berarti perlu ada pemangkasan sekitar 750 ribu hingga sejuta PNS.
Alasan utama dari pemangkasan jumlah PNS ini, tutur Yuddy, adalah belanja pegawai yang menyentuh hampir 40 persen dari total anggaran. Selain itu, ia berpendapat bahwa belanja modal dan barang yang terkait dengan belanja pegawai juga semakin tinggi. Padahal penerimaan pajak tidak sampai 100 persen dari targetnya, sehingga pemerintah perlu melakukan penghematan.
“Nah salah satu yang bisa dihemat adalah pengeluaran belanja pegawai. Oleh karenanya, kan ada moratorium. Tetapi kan moratorium ini sampai kapan? Karena itu, harus ada langkah-langkah progresif dalam melakukan penataan kepegawaian,” ujarnya.
Langkah-langkah progresif itu, imbuhnya, salah satunya dengan menurunkan beban belanja pegawai melalui tingkat rasio yang paling memungkinkan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas birokrasi pemerintahan.
