Nih Dia Lagak Komplotan Curanmor, Pas Diperiksa Polisi Ngeluarin KTA Ormas

Nih Dia Lagak Komplotan Curanmor, Pas Diperiksa Polisi Ngeluarin KTA Ormas
0 Komentar

Agung melanjutkan, karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan mobil tersebut, petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan isi mobil. Pada saat bersamaan, petugas menemukan dua buah kunti astag.

“Di dalam mobil itu ada enam penumpang. Saat petugas kami menemukan kunci astag, keenamnya langsung kami amankan. Di situ kami mulai melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada enam orang tersebut, kata dia, para tersangka mengakui akan melakukan tindakan curanmor dan hasilnya akan dijual ke penadah di daerah Ciwidey.

Baca Juga:Soal Kenaikan UMK, Kota Bandung Tak Patuhi PP 78/2015Mengintip Kunjungan SBY ke Cirebon, Terkesima Tahu Gejrot dan Batik Mega Mendung

“Dari pengakuan itu, kami langsung menggerebeg dua orang pelaku di salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Ciwidey. Saat penggerebegan, dua orang tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga kami lumpuhkan dengan menembak kakinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan enam sepeda motor dan satu mobil jenis Daihatsu Xenia, dua buah kunci astag (letter T) yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor. (wis)

0 Komentar