3 ABG Berusia 15 Tahun Dipaksa jadi PSK di Kafe Doli-Doli Tangerang

3 ABG Berusia 15 Tahun Dipaksa jadi PSK di Kafe Doli-Doli Tangerang
0 Komentar

SR (50) sang germo, yang juga pemilik yayasan ditangkap di yayasan miliknya di Kemayoran, sedangkan MS (35) ditangkap saat kafe esek-esek miliknya. “Dari keterangan korban, kita tangkap SR sebagai pemilik yayasan dan MS sebagai pemilik tempat kafe tersebut. Tidak ada perlawanan yang ditunjukkan saat keduanya ditangkap. Mereka menyerahkan diri tanpa perlawanan saat ditangkap,” tegas Kasat Reskrim.

Setelah diperiksa, terungkap juga kalau Yayasan Setia Karya yang mengaku sebagai penyalur PRT itu, izin usahanya sudah mati sejak tahun 1996. “Kalau dari pengakuan pelaku, dia menjanjikan pekerjaan sebagai waiters kepada korban. Kata dia, baru pertama kali melakukan aksinya,” singkat Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bay)

0 Komentar