Jurusita juga telah menyatakan cacat dan batal demi hukum surat perjanjian pengeluaran barang PT Aisin Indonesia No.01/Perjan/ HRD/I/2003 tanggal 1 Januari 2003 yang ditandatangani oleh Machfud dan PT Aisin (tergugat dan turut tergugat).(zens/bay)
Uhet! Haji Marzuki Cabup No. 2 Diperiksa Direskrimsus Terkait Limbah
