Seperti diketahui, persoalan TPST Bantargebang ini mencuat sejak penyetopan truk oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi pada Maret 2015 lalu. Juga saat TPST Bantargebang kebakaran di zona V September lalu. Puncaknya adalah pelanggaran oleh truk sampah DKI Jakarta yang melanggar jam operasi.
Sehingga, mendorong DPRD Kota Bekasi untuk meninjau kembali kesepakatan kerjasama. Apalagi dalam kesepakatan itu, disebut pembayaran tiping sampah DKI Jakarta dilakukan oleh pihak ketiga. Sehingga, PAD Kota Bekasi berkurang karena banyaknya pemotongan akibat pajak perusahaan yang dikenakan pada pengelola. (fjr)
