Pemkab dan DPRD Garut Dinilai Tidak Transparan

Pemkab dan DPRD Garut Dinilai Tidak Transparan
0 Komentar

Sementara itu, Surya dari LSM Komite Rakyat (KOMRAT) dan Iwan Katok perwakilan Gerakan Garut Menggugat (G3) mengalami hal yang serupa dengan tim wartawan. Menurutnya, sampai saat ini Pemkab Garut bekerja jauh dari professional. Untuk itu pihaknya mengaku akan mendorong agar DPRD dan Pemkab Garut untuk diaudit publik. “Kinerja Pemkab dan DPRD sudah jelas sangat bobrok, untuk itu mereka harus segera diaudit langsung oleh auditor publik. Jangan diaudit oleh inspektorat dan BPK, karena sampai saat ini auditor itu tidak memberikan efek jera,” ujar Iwan Katok dan Surya.

Sementara itu, Budi Rahadian selaku akademisi dan juga penggiat lembaga bantuan hukum (LBH) di Kabupaten Garut mengatakan, sampai saat ini sepertinya Pemkab Garut dalam membuat suatu peraturan terkesan asal-asalan dan tidak professional. Budi mencontohkan, pembuatan Perda dan Perbup tentang Pemilihan Desa.

“Dalam pembuatan Perda dan Perbup tentang pemilihan kepala desa saja ada kesalahan. Walaupun kecil tetapi menunjukan bahwa Pemkab Garut menganggap gampang masalah kecil. Ini artinya, bagaimana mereka bisa menyelesaikan masalah  besar, toh masalah kecil saja bisa terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:Aktivitas Matahari Meningkat, Semburkan Partikel Bermuatan ke BumiHamil di Luar Nikah, Siswi SMK Nekat Aborsi Sendiri di Kamarnya

Budi menegaskan, ketika berbicara masalah aturan hukum, maka hal yang terkecil pun harus ditempuh. Dalam Peraturan Daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa terdapat kesalahan cetak. Yang seharusnya ditulis BPD, tetapi dalam lampiran Perda tertulis DPRD. Setelah itu, pihak Pemkab merubah kesalahan tulis begitu saja. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perbaikan itu ada mekanisme yang ditempuh.

“Untuk memperbaiki isi dari Perda yang sudah dicetak dalam sebuah buku tersebut harus dilakukan tiga hal. Yang pertama melalui Yudisial Review, kedua Ekstekutif Review dan ketiga melalui legislatif Review,” tandas Budi Rahadian seraya mengatakan, revisi itu tidak bisa dilakukan begitu saja dan Bupati Garut harus tanggung jawab.  (asp)

0 Komentar