Tiga Pekan Hilang, Bocah Cantik Angeline Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Bonekanya

Tiga Pekan Hilang, Bocah Cantik Angeline Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Bonekanya
0 Komentar

Gundukan tanah yang di atasnya terdapat sampah itu bau busuk. Kepolisian kemudian memutuskan untuk menggali gundukan tanah itu. Setelah digali sedalam 1,5 meter, ditemukan sebuah bungkusan. Menurut Sompie, jasad Angeline dibungkus di kantong berwarna terang. Warna pembungkusnya terang. Tapi sudah bercampur dengan warna tanah.

“Di dalam bungkusan itu ada mayat seumuran Angeline bersama bonekanya. Di dalam juga ada tali plastik, yang kita belum tahu tali itu fungsinya untuk apa,” ujar Sompie.

Saat ditemukan, kondisi jasad Angeline tampak utuh. Namun, detail kondisinya, Sompie tidak bisa menjelaskannya secara rinci. “Tentu kami akan menyerahkan kepada dokter forensik. Jadi sampai saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan tentang kondisi jenazah. Yang jelas sudah dalam kondisi bau busuk menyengat,” katanya. Saat ini, jasad Angeline sudah dibawa ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga:Karyawan Honda Asal Cirebon Tewas Terlindas Mobil TankiDigunakan Mudik Lebaran 2015, Perbaikan Jembatan Bugel Dikebut

Sementara itu, Polres Kota Denpasar menetapkan Agus (25), mantan pembantu rumah tangga di kediaman Margareth, ibu angkat Angeline, sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. “Dia pelaku tunggal,” kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Anak Agung Made Sudana, Rabu malam (10/6).

59e7776b-1d5b-4a5f-8ce1-b12dc5e1f42b_34Menurut Agung, Agus diduga menjadi pelaku tunggal. Karena menurut pengakuannya, Agus pernah melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline, dan karena takut ketahuan, dia tega membunuh bocah delapan tahun itu. Sejauh ini, kecurigaan penyidik kepada Agus cukup beralasan. Apalagi, di tempat kejadian perkara, ditemukan palu dan kaos putih dengan bercak darah, diduga palu dan kaos tersebut digunakan Agus, saat menghabisi korban. “Sehingga, menguatkan dugaan penyidik untuk meningkatkan status Agus sebagai tersangka,” ujar dia.

Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat Agus dengan pasal berlapis. “Dia kita jerat dengan Pasal 35 UU Perlindungan anak juncto Pasal 80 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Agung. Sementara itu, orang tua angkat Angeline, Margareth dan kakak angkatnya  masih menjalani pemeriksaan intensif. “Dia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. Statusnya masih saksi,” ungkapnya.

Kendati begitu, Sudana mengaku terus mendalami keterangan Agus, termasuk Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine, serta beberapa saksi lainnya. “Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Sementara, Agus yang sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal,” tutur Sudana. (red)

0 Komentar