Pada ayat (2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Dakam ayat (3) lebih jelas lagi yaitu Pengurus dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer .
Namun, faktanya, Ketua Koni Jabar Ahmad Saefudin adalah Perwira Menengah Aktif dari unsur TNI AD. Hal ini jelas-jelas melanggar PP No 17 tahun 2007, tegas Rustandie. Fraksi RNR juga menemukan kepengurusan KONI Jabar sekarang, ternyata selain Ketua juga ada beberapa pengurus yang masih rangkap Jabatan, baik sebagai PNS, TNI/Polri, maupun anggota Dewan.
Rustandie juga menjelaskan, berdasarkan PP No 16 /2007, pada pasal 121 bahwa para pengurus Koni yang merangkap jabatan dapat dikenakan beberapa sanksi administrasi meilao dari : peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; dan pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
PP No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, cukup tegas aturan tentang kepengurusan Koni dan Sanksi. Untuk itu, kita juga setuju kalau Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk mengkaji ulang atas susunan kepengurusan Koni Jabar saat ini. Demi kemajuan olahraga Jabar, terutama dalam menghadapi PON XIX /2016 sehingga dapat mewujudkan target Jabar Kahiji. (jay)