Ketua KONI Jabar Mangkir, Dewan Walk Out

0 Komentar

BANDUNG – Sekretaris Fraksi Restorasi Nurani Rakyat DPRD Jabar, H. Eryani Sulam, M.Si yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2014, melakukan aksi “Walk Out” dari ruangan Badan Musyarawah (Bamus) dengan agenda pembahasan Pansus LKPJ Gubernur dengan pihak KONI Jabar dan Disorda.
Menurut Eryani Sulam, dirinya melakukan aksi WO karena Ketua KONI Jabar Ahmad Saefudin tidak hadir ketika Pansus LKPJ Gubernur melakukan rapat dengan KONI Jabar dan Disorda Jabar. Padahal, kita ingin tahu dan juga mengklarifikasi beberapa hal yang ada di KONI Jabar, terkait penggunaan anggaran hibah dari APBD Jabar tahun 2014 yang pergunakan KONI Jabar.
Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (FRNR) DPRD Jabar cukup banyak menerima masukan dari masyarakat, termasuk dari Forum Penyelamat Olahraga (FPOR) Jabar, tentang beberapa persoalan yang terjadi di KONI Jabar, tapi berhubung Ketua Koninya tidak hadir, Ya, buat apa, karena ingin mendengarkan langsung sikap dan pendapat Ahmad Saefudin selaku ketua Koni Jabar.
“Ketua KONI tidak hadir, jadi ngapain kita teruskan pembahasannya”, ujar Sekretaris FRNR saat ditemui di ruang Ketua FRNR DPRD Jabar, Selasa (31/3). Dikatakan, sebagai anggota Pansus LKPJ Gubernur, kita dari Fraksi RNR sebenarnya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Ketua Koni Jabar, diantaranta, soal rangkap jabatan, penggunaan anggaran, termasuk juga soal kenapa Koni Jabar turut terlibat dalam pembangunan infrastruktur keolahragaan.
Kita sangat sesalkan atas ketidak hadiran Ketua Koni Jabar, untuk itu, Fraksi NRN tidak bertanggunga jawab atas hasil pembahasan Pansus dengan Koni Jabar, yang dibahas hari ini, tegasnya.
Sementara itu, anggota FRNR Rustandie mengatakan, sikap WO yang diambil oleh pak Eryani Sulam sudah tepat, karena fraksi RNR sudah menyiapkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Ketua KONI. Hal ini, karena berdasarkan PP No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada Pasal 56, ayat (1) sidebutkan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

0 Komentar