KARAWANG– Dianggap tak masuk akal, terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas milik Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Pasalnya, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), anggaran pemeliharaan kendaraan roda empat pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp66.700.000 dengan keterangan volume 2 unit kendaraan. Sementara pada tahun anggaran 2026, nilai anggaran tersebut kembali muncul dengan angka yang sama, yakni Rp66.700.000, namun volume pekerjaan hanya ditulis sebagai 1 paket pekerjaan tanpa rincian jumlah kendaraan.
Perubahan format penyajian ini memunculkan pertanyaan terkait dasar perhitungan anggaran, mengingat jumlah kendaraan operasional roda empat yang tersedia saat ini terbatas.
Baca Juga:Jalan Dompyong – Karangwangun Ditingkatkan, Diguyur Anggaran Rp1 Miliar untuk 400 MeterHitung-hitungan Persib Juara: Jalur Menuju Back to Back Kian Terbuka
Untuk kendaraan roda dua, pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp29.280.000 untuk 6 unit kendaraan. Sedangkan pada tahun 2026, anggaran tercatat sebesar Rp21.360.000, dengan volume kembali ditulis sebagai 1 paket pekerjaan tanpa penjelasan jumlah unit.
Saat dikonfirmasi, Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, menyampaikan bahwa jumlah kendaraan operasional yang saat ini dikelola mengalami perubahan dibandingkan data sebelumnya.
“Untuk roda empat ada 2 unit, sedangkan roda dua saat ini ada 5 unit,” ujar singkatnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kendaraan yang telah dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Telah dikembalikan 1 unit mobil dan 1 unit motor ke BPKAD. Saya akan konfirmasi lebih lanjut ke staf terkait,” katanya.
Terkait komponen pemeliharaan kendaraan, Asep menyebutkan meliputi kebutuhan operasional seperti bahan bakar minyak (BBM), servis ringan, dan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Selain itu, pihak kecamatan juga mengklaim tengah menerapkan kebijakan efisiensi penggunaan BBM.
Baca Juga:Genap 55 Tahun, Dedi Mulyadi Kokohkan Dominasi Kepemimpinan di Jawa BaratKejar Target Juni, Pembangunan Sekolah Rakyat Cirebon Dikebut
“Saat ini kami sedang melakukan efisiensi konsumsi BBM sesuai arahan Bupati, dengan target penghematan sekitar 20 persen,” tambahnya.
Namun demikian, belum terdapat penjelasan rinci mengenai metode perhitungan anggaran yang digunakan, khususnya terkait alasan tidaknya perubahan nilai anggaran kendaraan roda empat antara tahun 2025 dan 2026, meskipun terjadi perubahan data aset dan kebijakan efisiensi.
Di sisi lain, pihak kecamatan juga menyampaikan adanya dokumen administratif berupa Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas Nomor: 000.171/381/Kec, terkait pengembalian kendaraan roda dua jenis Honda Win Sport dengan nomor polisi T 2530 FF.(zen)
