Pro-Kontra Berujung Mufakat, Arak-arakan Keliling Gembongan Ditiadakan 2028

Rapat arak-arakan desa Gembongan
Sejumlah elemen masyarakat Desa Gembongan mengadakan musyawarah bersama untuk menentukan keputusan terkait pro-kontra arak-arakan hari raya Idulfitri, Rabu (8/4/2026).
0 Komentar

Pihak pemuda juga menyampaikan argumentasi bahwa penggunaan sound system besar merupakan bagian dari ekspresi kegembiraan yang didorong oleh dukungan donatur. Mereka juga menyampaikan pandangan terkait stigma negatif diadakannya rutinitas arak-arakan di Desa Gembongan oleh sebagian pihak.

“Dalam hal ini kami berharap kepada para sepuh jangan lihat hanya hal negatifnya saja, banyak juga yang mendapat manfaat seperti para pengusaha sablon kaos serta pedagang lokal di Gembongan,” ujar Didi, salah satu perwakilan pemuda.

Keputusan Transisi: 2028 Arak-arakan Berhenti Keliling

Setelah diskusi panjang yang difasilitasi oleh Kuwu dan BPD, musyawarah akhirnya mencapai mufakat melalui skema transisi.Berikut adalah poin utama keputusan tersebut:

Baca Juga:Jembatani Lulusan Sekolah ke Dunia Kerja, Pemprov Jabar Masifkan Sosialisasi Aplikasi "Nyari Gawe"Heboh 70 Ribu Motor Listrik untuk Operasional MBG, Banderolnya Bikin Terkejut!

• Tahun 2027: Arak-arakan keliling masih diperbolehkan untuk terakhir kalinya, menimbang adanya grup yang sudah melakukan pembayaran uang muka (Down Payment).

• Tahun 2028: Kegiatan arak-arakan keliling resmi dihentikan. Seluruh kegiatan hiburan wajib dipusatkan di blok masing-masing tanpa melakukan konvoi di jalan raya demi kenyamanan bersama.

Melalui keputusan ini, suasana hari raya yang diharapkan di Desa Gembongan ke depan dapat berlangsung lebih khidmat namun tetap meriah secara tertib. (rif)

0 Komentar